Pembentukan Koperasi “ Merah Putih”
Desa Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan
Hari/Tanggal: : Jum'at, 9 Mei 2025
Waktu: Pukul 09.00 – WIB - Selesai
Tempat: Balai Desa gunung sari
Agenda: Pembentukan Koperasi “Merah Putih” Desa gunung sari
Peserta Musyawarah ini dihadiri oleh Perangkat Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tokoh masyarakat Tokoh pemuda Perwakilan kelompok tani, nelayan, UMKM, dan masyarakat umum Pendamping desa
Agenda:
Pembentukan Koperasi " Merah Putih" untuk mendukung perekonomian masyarakat Desa Gunung Sari.
Acara dibuka oleh Sekretaris BPD dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan YME dan menyampaikan pentingnya membentuk badan usaha milik masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa Dilanjutkan Dengan Sambutan Kepala Kampung Yang menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pendirian koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Paparan Rencana Pembentukan Koperasi
Disampaikan oleh Ketua Panitia Pembentukan Koperasi, Bapak/Ibu mengenai:
-
Nama koperasi: Koperasi “Merah Putih” Desa Gunung Sari
-
Tujuan: Memberdayakan potensi ekonomi warga desa melalui usaha simpan pinjam, pertanian, perdagangan, dan layanan lainnya.
-
Keanggotaan: Terbuka bagi seluruh warga Desa Gunung Sari.
Diskusi dan Tanggapan
Warga desa memberikan berbagai masukan terkait:
-
Pengelolaan koperasi harus transparan dan akuntabel.
-
Diperlukan pelatihan bagi pengurus.
-
Usulan jenis usaha yang bisa dikembangkan: toko sembako, simpan pinjam, pengolahan hasil pertanian dll
-
Tujuan Koperasi
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha simpan pinjam, perdagangan hasil tani, pengelolaan produk UMKM, dan pelayanan kebutuhan pokok.
-
Mendorong kemandirian ekonomi desa.
-
Keanggotaan Awal
Disepakati bahwa anggota awal koperasi adalah warga Desa Gunung Sari yang bersedia dan memenuhi syarat sesuai AD/ART koperasi. Dibentuk Tim Formatur untuk menyusun AD/ART, struktur organisasi, dan mengurus legalitas koperasi, terdiri dari:
-
Tahapan Lanjutan
-
Sosialisasi lanjutan kepada masyarakat.
-
Penyusunan dokumen legalitas dan pengajuan ke Dinas Koperasi Kabupaten.
-
Rapat pembentukan pengurus resmi koperasi setelah legalitas disahkan.
Acara ditutup dengan doa dan harapan agar koperasi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.